
batampos.co.id – Memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten Bintan bersama jajaran Panwascam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada minggu (14/4).
Penetiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Bintan dan Polres Bintan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata menjelaskan, saat ini mulai 14-16 April 2019 telah memasuki masa tenang. Sehingga seluruh peserta Pemilu 2019 sudah tidak boleh berkampanye.
“Jadi seluruh APK kita turunkan,” ujarnya.
Sebelum penertiban ini, pihak Bawaslu sudah menyurati peserta pemilu untuk menurunkan APK nya sebelum masa tenang karena masa kampanye telah berakhir pada 13 April 2019.
Diakui dirinya, sebagian peserta pemilu telah menurunkan APKĀ sedangkan yang belum mematuhi aturan maka langsung ditertibkan oleh pihak Bawaslu.
“Ya, yang belum diturunkan, kita tertibkan,” kata dia.
Dia juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk taat terhadap aturan yakni dilarangĀ melakukan kampanye.
Selain itu, untuk mengantisipasi pelanggaran di masa tenang termasuk praktik money politik, dia sudah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan patroli di wilayah yang dianggap rawan.
“Kita bersama polisi akan turun melakukan patroli di lapangan supaya tidak ada praktik money politik dan kegiatan kampanye,” tutup dia.(met)