
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawasi jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) sejumlah terpidana rasuah di Mahkamah Agung (MA). Terutama PK mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hal itu mengingat tren buruk putusan PK selama ini yang justru menguntungkan koruptor.
Selain Anas, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 18 terpidana korupsi yang sedang menjalani sidang PK di MA. Diantaranya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Ketua DPD Irman Gusman dan pengacara kondang OC Kaligis. Semua nama itu merupakan terpidana yang pernah berurusan dengan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jalur PK memang merupakan hak setiap terpidana yang dijamin oleh undang-undang. Namun, menurutnya, upaya itu kerap dijadikan jalan pintas terpidana untuk bebas dari jerat hukum. “Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo Alkostar telah purna tugas per Mei 2018 lalu,” kata Kurnia.
Contoh PK yang menguntungkan koruptor, kata Kurnia, adalah putusan Choel Mallarangeng (adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng). Sebelumnya, Choel divonis 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta di pengadilan tingkat pertama. “Namun MA memperingan hukumannya menjadi 3 tahun penjara,” ujarnya.
Selain Choel, putusan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo juga lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama. Suroso sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti USD 190 ribu. Dalam putusan PK, kewajiban membayar uang pengganti itu dihilangkan oleh hakim MA.
Kurnia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah putusan PK yang mengabaikan syarat-syarat. Sehingga, putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. Syarat yang dimaksud diantaranya, terdapat novum baru, putusan yang keliru, dan kekhilafan hakim. Syarat itu tertuang dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP.
“Contoh dalam putusan yang mengabulkan PK Choel, MA menyebutkan bahwa alasan utama karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya,” ungkap Kurnia. Pertimbangan itu, lanjut dia, bertentangan dengan pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor yang menyebut pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.
Temuan-temuan itu menambah daftar kelam putusan PK selama ini. Berdasar kajian ICW, sejak 2007 sampai 2018 terdapat 101 narapidana (napi) yang dibebaskan. Kemudian lima putusan lepas, dan 14 hukuman lebih ringan daripada pengadilan tingkat sebelumnya. “Tentu saja, ini harus menjadi sorotan seluruh pihak,” imbuh dia.
Selain mendesak KPK mengawasi jalannya sidang, ICW juga meminta MA serius melakukan evaluasi putusan PK tersebut. Bila perlu, seluruh pengajuan PK yang sedang dalam proses persidangan saat ini ditolak sebelum evaluasi tersebut dilakukan. “Karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” terangnya. (tyo/jpg/gun)
TERPIDANA KORUPSI
YANG “BERJUANG” DI MK
Rico Diansari
Jabatan: Swasta
Kasus: Perantara Suap Gubernur Bengkulu
Suparman
Jabatan: Bupati Rokan Hulu
Kasus: Suap R-APBD Rokan Hulu
Tafsir Nurchamid
Jabatan: Wakil Rektor UI
Kasus: Pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI
Anas Urbaningrum
Jabatan: Anggota DPR
Kasus: Korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang
M Sanusi
Jabatan: Anggota DPRD
Kasus: Suap raperda reklamasi Jakarta
Guntur Manurung
Jabatan: Anggota DPRD
Kasus: Suap DPRD Sumut
Saiful Anwar
Jabatan: Direktur Keuangan PAL
Kasus: Suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina
Badaruddin Bachsin
Jabatan: Panitera Pengganti PN Bengkulu
Kasus: Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Tarmizi
Jabatan: Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan
Kasus: Suap penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection
Siti Marwa
Jabatan: Direktur Keuangan PT Berdikari
Kasus: Korupsi pupuk urea
Irman Gusman
Jabatan: Ketua DPD
Kasus: Suap gula impor
Saipudin
Jabatan: Asisten Daerah III Jambi
Kasus: Suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi
Erwan Malik
Jabatan: Plt Sekda Jambi
Kasus: Suap uang ketok palu pengesahan APBD Jambi
Maringan Situmorang
Jabatan: Swasta, kontraktor
Kasus: Suap kepada Bupati Batubara
Patrialis Akbar
Jabatan: Hakim MK
Kasus: Suap judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Donny Witono
Jabatan: Direktur PT Menara Agung Pusaka
Kasus: Suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah
OK Arya Zulkarnain
Jabatan: Bupati Batubara
Kasus: Suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara
Dewie Yasin Limpo
Jabatan: Anggota DPR
Kasus: Suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai
OC Kaligis
Jabatan: Pengacara
Kasus: Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan
Sumber : ICW