
PRO BINTAN – Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan membongkar bekas logistik hasil Pemilu serentak 2019.
Pembongkaran ini disaksikan Bawaslu Kabupaten Bintan dan aparat dari Polres Bintan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bintan Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya pada Senin (2/12).
Ketua KPU Kabupaten Bintan Ervina mengatakan pembongkaran ini dilakukan untuk kepentingan tata kelola logistik dalam menghadapi Pilkada Bintan Tahun 2020.
Oleh karena itu, KPU Bintan memilah logistik seperti surat suara, formulir, kotak dan bilik suara.

Dijelaskannya, Edaran KPU RI menyebutkan bahwa pemusnahan logistik Pemilu Serentak Tahun 2019 saat ini hanya untuk surat suara.
Edaran tersebut, lanjut ia, sebagaimana persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Sudah sesuai dengan arahan lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia,” tetang Ervina.
Adapun jumlah logistik TPS yang akan dilakukan pembongkaran sebanyak 428 TPS seluruh Bintan. (met)