
PRO BINTAN – Massa yang tergabung dalamĀ Pergerakan Pelajar Raya (Parindra) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menghentikan aktivitas PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin operasional.
Desakan ini disampaikan mereka saat melaksanakan aksi di depan Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Jumat (27/12) siang.
Korlap Aksi, Jasman saat mediasi dengan pihak Pemkab Bintan meminta agar aktivitas PT MIPI yang bergerak di bidang ekspor impor kayu agar dihentikan.
Tidak hanya itu, Jasman juga mendesak agar pihak kepolisian menyelidiki kasus ini karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian memproses instansi yang terlibat dalam kegiatan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Aksi ini dimediasi Pemkab Bintan yang dihadiri Sekda Bintan Adi Prihantara, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra serta Asisten bidang Pembangunan Setdakab Bintan, Supriyono.
Terkait perizinan PT MIPI, Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal Handra mengakui, perizinan dari PT MIPI memang tidak ada karena lokasi perusahaan tersebut bila sesuai RT/RW nya berada di lokasi perkebunan.
“Lokasi PT MIPI tidak sesuai RT/RW Bintan, karena lokasi di sana kalau menurut RT/RW nya perkebunan,”jelasnya.
Terkait hal ini, ia mengatakan, karena kewenangan berada di pemerintah daerah, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat. (met)