
PRO BINTAN – Satuan Resnarkoba Polres Bintan meringkus enam pengedar narkoba jenis sabu di berbagai tempat berbeda, Rabu (15/1).
Enam tersangka masing-masing inisial JK, PJ, AM, ADT dan YG serta NRL.
“Dari enam tersangka, 1 tersangka masih di bawah umur berinisial YG, 17,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, Rabu (22/1).
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka JK sering melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka JK, disita 2 paket sabu.
“1 di simpan dan 1 sudah siap untuk diisap,” kata Nendra.
Polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap PJ.
Pemilik barang haram tersebut diamankan di Warnet Tanjungunggat, Tanjungpinang.
Dari PJ, polisi menangkap tangan wanita berinisial NRL di daerah Pantai Impian, Tanjungpinang.
Kemudian, diamankan tersangka AM di lorong Puskesmas Pancur.
“Disita 1 paket sabu yang siap edar,” kata Nendra.
Selanjutnya, polisi menangkap ADT di jalan matador. Di lokasi penangkapan ditemukan sisa plastik penjualan sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap sumber barang bukti. Hasilnya diamankan tersangka YG.
“YG diamankan sedang bekerja. Ia karyawan pub n karaoke x- one di Bintan plaza,” kata dia.
Nendra mengatakan, barang haram tersebut diidapat dari tersangka berinisial BR alias UD dan tersangka IL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari rangkaian penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,39 gram.
Atas perbuatan melanggar hukum, para tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (met)