
PRO BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan kurir berinisial MM, 38, di jalan Permaisuri, Tanjunguban, Selasa (2/6). Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 3,01 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti informasi bahwa bakal terjadi transaksi narkoba.
“Kita amankan lagi mau transaksi,” ujar Nendra.
Tersangka MM mengaku memperoleh barang haram dari seorang inisial DN.
“Kita masih mencari DN,” ujarnya.
Selain sabu, barang bukti lain turut disita yakni 1 bungkus wafer salt chess combo, 1 unit motor Yamaha Mio Z warna Putih, 1 unit handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih.
Tersangka MM dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (met)